Dark/Light Mode
Kebijakan restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. Pihaknya mencatat, hingga 10 Mei 2020 terdapat 88 bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi, dengan 3,88 juta debitor dengan nilai Rp 336,97 triliun.
Senin, 11 Mei 2020 15:30 WIB