Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

OJK : Restrukturisasi Kredit di 88 Bank Capai 336,97 Trilium

Senin, 11 Mei 2020 15:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. Pihaknya mencatat, hingga 10 Mei 2020 terdapat 88 bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi, dengan 3,88 juta debitor dengan nilai Rp 336,97 triliun.

"Sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp 167,1 triliun dari 3,42 juta debitor," rinci Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan pers virtualnya, Senin (11/5).

Sementara untuk perusahaan pembiayaan, hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 1.328.096 dengan nilai Rp 43,18 triliun, sementara 743.785 kontrak sedang dalam proses.

Baca juga : Rilis Obligasi, Indah Kiat Incar Dana Segar Rp 3 Triliun

Wimboh mengatakan, dalam merespon pelemahan aktivitas ekonomi di masa Covid-19 ini, untuk melengkapi bauran kebijakan fiskal dan moneter, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bersifat pre-emptive.

Beberapa fokus Kebijakan OJK meliputi, pertama, meredam volatilitas di pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar. Kedua, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.

"Ketiga, OJK memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19, yang dapat menekan permodalan melalui relaksasi penetapan kualitas kredit/pebiayaan satu pilar dan relaksasi restrukturisasi," jelasnya.

Baca juga : LPDB Restrukturisasi Pinjaman Koperasi Dan UMKM Rp 240 Miliar

Langkah selanjutnya memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas, terutama dalam mengantisipasi penarikan oleh deposan dan menjalankan kebijakan pemerintah, dalam memberikan stimulus bagi sektor riil melalui penyiapan penyangga likuiditas bersama Pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Kelima adalah resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat diantaranya melalui Cease and Desist Order dan Supervisory actions/resolutions lainnya.

Untuk memitigasi potensi peningkatan risiko kredit dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah bencana Covid-19,

Baca juga : Bank Mega Raup Laba Bersih Rp 669 Miliar

OJK juga memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan 'lancar' di perbankan dan lembaga pembiayaan, dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitor yang terdampak Covid-19. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.