Perppu Pilkada Ambigu
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada bersifat ambigu. Pemerintah tidak memberi kepastian waktu pelaksanaan pilkada
Anggota DPD asal Nusa
Selasa, 12 Mei 2020 03:24 WIB