Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada bersifat ambigu. Pemerintah tidak memberi kepastian waktu pelaksanaan pilkada
Anggota DPD asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Paul Liyanto mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak memiliki kepastian dan bersifat ambigu. Pasalnya, di satu sisi, Perppu itu menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak mundur dari 27 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Tetapi, di sisi lain disebut, manakala tidak dapat dilaksanakan pada Desember, dapat ditunda dan dijadwalkan kembali. “Alih-alih menunjukkan sikap antisipatif, aturan itu menyiratkan ketidakyakinan pemerintah bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia menilai, dari isi Perppu tersebut terlihat jelas pemerintah belum mampu memastikan kapan penyebaran virus korona atau Covid-19 berakhir. Akibatnya, pilkada ditetapkan tanpa kepastian karena bergantung pada penyebaran Covid-19. “Perppu itu memang mengandung kepastian berupa empat tahapan yang ditunda KPU bisa dilaksanakan kembali. Tetapi ketidakpastian muncul karena digantungkan pada kondisi Covid-19,” ucapnya.
Baca juga : Sidang Etik Pilkada Akan Digelar Virtual
Menurut dia, pemerintah terlalu memaksakan diri menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember. Kesan yang muncul adalah tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja. Padahal, jika pemungutan suara dilaksanakan Desember, tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda, mesti dimulai kembali selambat-lambatnya Juni 2020. Sebelum tahapan dimulai kembali, pada Mei, KPU dan Bawaslu serta stakeholder pemilu lainnya sudah bersiap kembali melanjutkan tahapan pilkada. “Mengapa pemerintah begitu berani mengambil risiko melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya,” tanyanya.
Abraham, yang sudah tiga periode menjadi anggota DPD ini, mengusulkan pilkada ditunda saja satu tahun yaitu dari 27 September 2020 menjadi 27 September 2021. Agar persiapan pelaksanaan pilkada bisa lebih baik. Di sisi lain, masyarakat tidak kuatir akan penyebaran Covid-19.
Anggota DPD Agustin Teras Narang menilai, jika akhirnya bisa digelar 9 Desember 2020, maka KPU sebagai penyelenggara pilkada harus benar-benar siap melaksanakan. KPU harus menyusun jadwal dan menjamin masyarakat bisa memilih dengan aman tanpa dibayang-bayangi Covid-19. Sebaliknya, jika 9 Desember 2020 tidak memungkinkan untuk digelar, KPU juga harus membuat perencanaan dan jadwal yang baik. Hal itu agar penyelenggaraan pilkada bisa berjalan aman dan lancar.
Baca juga : Sikap Banggar Terpecah Soal Perppu Covid-19
“KPU sebagai penyelenggara harus betul-betul memperhatikan kesiapan apabila dilaksanakan Desember 2020. Tetapi KPU juga harus mempersiapkan skenario apabila Desember nanti tidak mungkin terlaksana pilkada serentak,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan, apabila hingga akhir Mei penyebaran Covid-19 masih tinggi, maka pilkada serentak pada 9 Desember bisa ditunda lagi. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) baru lagi untuk mengatur jadwal lanjutan Pilkada 2020. “Kalau ternyata nanti akhir Mei misalnya masih tidak jelas dan trennya masih tinggi dan masih akan memanjang lagi, dengan Perppu yang baru,” kata Mahfud dalam Rapat Kerja (Raker) secara virtual (online) dengan Komite I DPD di Jakarta, Jumat (8/5).
Dia menjelaskan asumsi lahirnya Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada adalah Covid-19 sudah menurun di akhir Mei. Dengan asumsi itu, maka Perppu menetapkan pilkada mundur dari 23 September 2020 ke 9 Desember 2020. Perppu No 2 Tahun 2020 ini baru diterbitkan pemerintah 4 Mei lalu. Menurutnya, Perppu harus diterbitkan karena masalah penetapan tanggal pelaksanaan pilkada tidak bisa dilakukan oleh KPU. Penetapan tanggal ditentukan oleh undang-undang. Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, butuh waktu untuk membahas perubahan sebuah undang-undang. Maka cara cepat yang dipakai adalah dengan menerbitkan Perppu. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya