Dark/Light Mode
Pandemi Covid-19 memberikan tekanan besar bagi ekonomi dalam negeri. Untuk itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keua
Selasa, 19 Mei 2020 18:32 WIB