Dark/Light Mode

Percepat Pemulihan Ekonomi, Pengusaha Baja Ringan Minta SK Menteri Tahun 2002 Direvisi

Selasa, 19 Mei 2020 18:32 WIB
Ketua ARFI Stephanus Koeswandi tengah memeriksa rangka  baja ringan (Foto: Dok. ARFI)
Ketua ARFI Stephanus Koeswandi tengah memeriksa rangka baja ringan (Foto: Dok. ARFI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 memberikan tekanan besar bagi ekonomi dalam negeri. Untuk itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

PP 23/2020 ini secara resmi ditandatangani Presiden pada 9 Mei 2020, dan diundangkan pada 11 Mei 2020. Upaya pemerintah ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha. Di sektor konstruksi, khususnya industri baja ringan, dukungan pun mengalir deras. Salah satunya datang dari perusahaan-perusahaan yang tergabung di Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI). 

Baca juga : Jembatan Sei Alalak Ditargetkan Rampung 2021

Namun demikian, guna meningkatkan kemampuan usaha di sektor industri baja ringan, ARFI berharap pemerintah juga merevisi beberapa peraturan konstruksi, khususnya untuk pembangunan Rumah Sehat Sederhana. Salah satunya, peraturan itu tertuang dalam SK Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002. Pasal 3 aturan itu menyebutkan, rangka dinding pada rumah tersebut harus dibuat minimal dari kayu atau struktur beton bertulang. Kemudian, Rumah Sederhana Sehat juga harus menggunakan atap pelana dengan kuda-kuda kerangka kayu dengan kelas kuat dan awet II berukuran 5/10.

Ketua ARFI, Stephanus Koeswandi, menilai, dengan teknologi baru yang ada saat ini, struktur bangunan bisa dibuat dari material beton pracetak dan baja solid maupun baja ringan dengan spesifikasi yang menyerupai bahkan melebihi yang telah ditentukan beberapa tahun silam. Untuk kuda-kuda, baja ringan memiliki kelebihan tambahan. Selain cepat dalam pemasangan serta presisi, kuda-kuda baja baja ringan juga tidak membebani struktur rumah, sehingga dampak buruk akibat bencana alam seperti gempa bumi bisa diminimalisir lagi. 

Baca juga : Antisipasi PHK, Pengusaha Transportasi Minta Stimulus

“Dengan pemanfaatan perkembangan teknologi ini, khususnya yang menggunakan baja ringan, tentunya bisa menghemat waktu, biaya pembangunan, aman, serta lebih ramah lingkungan karena penggunaan kayu bisa diminimalisir. Kelebihan khusus penggunaan baja ringan lainnya juga terletak pada segi keamanan. Pasalnya, rumah dengan konstruksi baja ringan juga merupakan rumah tahan gempa, karena sistem interlocking di baja ringan memastikan antar sambungan saling mengikat. Sehingga aman ketika gempa terjadi. Selain itu, dengan pemanfaatan teknologi baja ringan ini, masalah kebutuhan rakyat akan rumah layak huni yang terus meningkat juga dapat teratasi,” urai Stephanus.

Seperti diketahui, di beberapa wilayah di Indonesia, kebutuhan Rumah Sederhana Sehat yang dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah masih belum seimbang dengan pasokannya. Sebagai contoh, berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah, masih ada 720.000 backlog (timbunan yang belum dikerjakan) dari sisi kepemilikan dan 530.000 backlog dari sisi kepenghunian. Jumlah itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. 

Baca juga : Kerja Sama Perdagangan RI-Aussie Mulai On 5 Juli

“Penggunaan baja ringan, khususnya yang sudah mengantungi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebenarnya masih bisa ditingkatkan lagi. Dengan dipasang oleh tukang bersertifikat keahlian, keamanannya pun jadi lebih terjamin. Dengan begitu, banyak hal positif yang bisa diraih dengan meningkatkan penggunaannya sehingga roda ekonomi dapat kembali berputar,” tambah Stephanus. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.