Dark/Light Mode
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada operator angkutan udara alias maskapai yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Pen
Selasa, 19 Mei 2020 21:17 WIB