Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenhub Sanksi Maskapai Yang Langgar Aturan Physical Distancing

Selasa, 19 Mei 2020 21:17 WIB
Gedung Kemenhub. (Foto: ist)
Gedung Kemenhub. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada operator angkutan udara alias maskapai yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut dia, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). “Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.

Baca juga : Nggak Ada Ampun, Maskapai Yang Langgar Pembatasan Jumlah Penumpang Bakal Ditindak Tegas

Menurut dia, maskapai yang melanggar adalah Batik Air dengan rute Jakarta-Denpasar ID 6506. “Maka penumpangnya akan dipindahkan ke jam penerbangan yang berbeda dengan diberikan informasi,” ujarnya.

Selain maskapai, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara. Berdasarkan Peraturan Menteri 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing.

“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.

Baca juga : BPJS Kesehatan Tindak Tegas Faskes Yang Langgar Perjanjian Kerja Sama

Adita menegaskan, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. Dia berharap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. 

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

Baca juga : AirAsia Mau Terbang Lagi, Ini 10 Aturan Ketatnya

“Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Adita. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.