Dark/Light Mode
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan DP pembiayaan kendaraan bermotor nol persen. Aturan tersebut diatur dalam POJK No. 35/POJK.05/2018, dengan ketentuan dan syarat berlaku. Seperti apa aturannya? Juru Bica
Senin, 14 Januari 2019 13:49 WIB