Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan DP pembiayaan kendaraan bermotor nol persen. Aturan tersebut diatur dalam POJK No. 35/POJK.05/2018, dengan ketentuan dan syarat berlaku. Seperti apa aturannya?
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebutkan sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut. Pertama, DP nol persen hanya diberlakukan bagi perusahaan dengan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/ NPF) net lebih rendah atau sama dengan 1 persen.
Baca juga : PM Perancis Belum Goyah
Kedua, perusahaan dengan NPF net berkisar 1 hingga 3 persen, wajib menerapkan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Ketiga, perusahaan dengan NPF net antara 3-5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Keempat, untuk NPF net 5 persen, wajib memenuhi ketentuan DP kendaraan bermotor roda 2, 3, 4 atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.
Baca juga : Kuburan Bagi Pendatang Baru
Kelima, untuk NPF net di atas 5 persen, wajib memenuhi ketentuan DP kendaraan bermotor roda 2, 3, 4 atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20%. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.
Ketentuan bagi perusahaan pembiayaan ini tercantum dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 diterbitkan 27-12-2018. Selengkapnya kunjungi ojk.go.id.
Baca juga : Produksi Beras Awal 2019 Melejit Capai 12 Juta Ton
"Jadi, meskipun diperbolehkan, hanya perusahaan pembiayaan yang memiliki risiko kredit (NPF) rendah saja, yang boleh memberikan kredit nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor," jelas Sekar Putih. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya