Dark/Light Mode
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar. Tak tanggung-tanggung, pelaku terancam pidana karena sangat beresiko membahayakan penerbangan. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riy
Selasa, 26 Mei 2020 11:45 WIB