Dark/Light Mode

Kemenhub Bakal Tindak Tegas Penerbang Balon Udara Liar

Selasa, 26 Mei 2020 11:45 WIB
Balon udara. (Foto: Antara)
Balon udara. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar. Tak tanggung-tanggung, pelaku terancam pidana karena sangat beresiko membahayakan penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto meminta, kepada masyarakat agar tidak melepaskan balon udara berukuran besar. Karena, dapat membahayakan pesawat yang terbang diatasnya maupun warga yang tinggal disekitarnya.

"Pelepasan balon udara berukuran besar dapat berakibat tuntutan pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (26/5).

Baca juga : Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik

Novie mengaku menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara. Namun, masyarakat bisa lebih bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa.

Menurutnya, balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan terganggu nya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat. 

Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan oleh sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan hingga jalur penerbangan pesawat udara di beberapa wilayah yang memiliki tradisi menerbangankan balon udara.

Baca juga : Mendag Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha Yang Mainkan Harga Gula

Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, kepada penyelenggara navigasi penerbangan, Airnav Indonesia, Novie juga menghimbau untuk tetap waspada terhadap balon udara yang diterbangkan secara liar sehingga keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah Wonosobo dan Pekalongan, sebagai wilayah yang memiliki tradisi budaya menerbangkan balon udara. Kemudian, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.