Dark/Light Mode
KPK diminta responsif terkait dugaan pemberian gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebab, dugaan pemberian gratifikasi itu muncul sebagai fakta persidangan di Pengad
Jumat, 29 Mei 2020 13:42 WIB