Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar Hukum: KPK Harus Responsif Terhadap Fakta-fakta Persidangan

Jumat, 29 Mei 2020 13:42 WIB
Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)
Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK diminta responsif terkait dugaan pemberian gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebab, dugaan pemberian gratifikasi itu muncul sebagai fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5).

Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji meyakini, KPK akan menyelidiki setiap kasus dugaan korupsi yang muncul dalam fakta persidangan. Mengingat, institusi pimpinan Firli Bahuri itu sudah terbiasa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang faktanya muncul dalam persidangan. "KPK biasanya sangat responsif terhadap fakta-fakta dan hasil kesaksian di persidangan," kata Indriyanto, Jumat (29/5).

Baca juga : BRI Pangkas Bunga Kartu Kredit Jadi 2 Persen

Menurut Indriyanto, fakta persidangan itu sebagai salah satu sarana pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) bagi KPK. Karena masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan guna mencari sejumlah alat bukti yang cukup. "Keterangan terdakwa maupun saksi dalam persidangan itu perlu di-cross check examination dari sisi hukum pidana untuk dinilai keabsahan dan legitimasi keterangannya," kata Seno.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan, Kamis (28/5), jaksa KPK Takdir Suhan menyebut Wahyu menerima suap Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan. Gratifikasi itu disebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025.

Baca juga : Menkumham Yasonna Berharap Rakyat Merdeka Jaga Keseimbangan Demokrasi

Masih dalam dakwaan disebutkan, uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antarbank. Dalam menerima gratifikasi ini, Wahyu Setiawan meminjam rekening istri sepupunya.

Dakwaan jaksa mengungkap, pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan. Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya untuk kemudian ditransfer ke rekening Wahyu.

Baca juga : Karena Virus Corona, Air Asia Group Umumkan Penonaktifan Penerbangan

"Selanjutnya Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberitahukan Terdakwa I (Wahyu) bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," ucap Jaksa Takdir.

Penerimaan uang ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019. Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan 'kesiapan' Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat. Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu Setiawan menyampaikan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu," yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat. "Karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," kata Takdir. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.