Dark/Light Mode
Pemerintah merestui umat beragama untuk kembali menggelar peribadatan di rumah ibadah. Namun demikian, kegiatan itu harus mematuhi ketentuan panduan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Panduan itu diatur melalui surat edaran ya
Minggu, 31 Mei 2020 06:37 WIB