Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terbitkan Panduan Di Era Kenormalan Baru

Menag Bolehkan Umat Gelar Kegiatan Di Rumah Ibadah

Minggu, 31 Mei 2020 06:37 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: BNPB)
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah merestui umat beragama untuk kembali menggelar peribadatan di rumah ibadah. Namun demikian, kegiatan itu harus mematuhi ketentuan panduan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

Panduan itu diatur melalui surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Dalam surat edaran diatur pelaksanaan ibadah dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Fachrul di Jakarta, kemarin.

Dia memaparkan, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Baca juga : Ketua MPR: Sosialisasikan Protokol New Normal, Pertimbangkan Pelonggaran Rumah Ibadah

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid- 19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Misalnya sebuah daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.

Fachrul mengatakan, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/ RT, berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/ Kota/Kecamatan sesuai ting katan rumah ibadah di maksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan daerah setempat bersama Majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing masing.

Baca juga : Kenaikan Iuran BPJS Diklaim untuk Jaga Kesinambungan Program JKN, Bukan Tambah Beban Rakyat

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Menurut Fachrul, pengaturan sanksi pencabutan dilakukan bertujuan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19.

Menag mengungkapkan, untuk pengurus rumah ibadah yang ingin mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Ditekankannya, untuk rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Baca juga : Bulog Surakarta Gelar Pasar Murah

Dalam surat edaran ini, papar Menag, juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur. Diantaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudah kan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selain itu, rumah ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. dan, mengatur jarak aman.

“Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5° celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,” imbuhnya. Kemudian aturan untuk jamaah antara lain, harus sehat, menggunakan masker, dan selalu menjaga kebersihan tangan. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.