Dark/Light Mode
Warga Jakarta yang hendak melangsungkan pernikahan, kini harus melengkapi diri dengan Sertifikat Layak Kawin (SLK). Sertifikat itu dikeluarkan Puskesmas di wilayah DKI. Kemarin, Eka keluar dari lift di lantai dua Puskesmas Kecamatan Cipa
Rabu, 16 Januari 2019 14:44 WIB