Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Warga Minta Prosedur Disederhanakan

Di Jakarta, Mau Nikah Kudu Punya Sertifikat Layak Kawin

Rabu, 16 Januari 2019 14:44 WIB
Bidan di Puskesmas Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. (Foto : Istimewa).
Bidan di Puskesmas Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Jakarta yang hendak melangsungkan pernikahan, kini harus melengkapi diri dengan Sertifikat Layak Kawin (SLK). Sertifikat itu dikeluarkan Puskesmas di wilayah DKI.

Kemarin, Eka keluar dari lift di lantai dua Puskesmas Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Secarik kertas kecil berisikan nomor antrean dan poli tujuan, digenggamnya. Nomor antrean itu, didapatnya di lantai satu puskemas tersebut. Eka yang datang seorang diri, kemudian menanyakan poli tujuannya kepada petugas di lantai dua.

Tak berselang lama, dia diarahkan menuju Poli Keluarga Berencana (KB). Ruangannya berada di pojokan lantai tersebut. Di sebelah kiri lift, atau tangga akses naik dan turun. Tepatnya, berada persis di belakang bagian pendaftaran di lantai dua.

Sambil menunggu namanya dipanggil, Eka mengambil tempat duduk yang berada persis di depan ruang Poli KB. Sesekali, perempuan yang mengenakan baju coklat dan berjilbab coklat muda itu, memainkan telepon pintarnya sembari menunggu panggilan petugas.

Baca juga : Ngurus IMB Bisa Lewat Online

Tak begitu lama, dia dipanggil petugas untuk masuk ke ruangan. Sekejap saja dia berada di ruangan itu. Lalu, dia keluar sembari membawa beberapa kertas yang mesti diisi. Isinya, berupa data dirinya dan beberapa catatan lain.

Selang beberapa menit, Eka mengembalikan kertas yang telah diisi itu ke dalam ruangan. Kemudian, dia diarahkan ke Ruang Laboratorium (Lab) yang berada di lantai tiga. Tak lupa, surat pengantar dari poli turut serta dibawanya.

Sampai di lantai tiga, Eka tidak bisa langsung masuk ke dalam Lab. Dia mesti menunggu selama belasan menit, hingga namanya dipanggil. Di Lab itu, Eka diambil darahnya, dan menjalani uji kesehatan lainnya. Tak sampai 10 menit, uji kesehatan yang dilakukan usai. Dia diminta menunggu selama minimal dua jam hingga hasil uji kesehatannya keluar. “Terus dikasih sertifikat,” kata Eka.

Selang beberapa jam, hasil uji kesehatannya keluar. Dia pun mendapatkan SLK. Sertifikat itu berukuran kecil. Hanya sekitar 10x20 centimeter (Cm). Warna dasarnya putih. Hampir semuanya ditulis dengan huruf kapital. Di bawah tulisan besar itu, diisi nama pemegang sertifikat.

Baca juga : Bima Digoyang Gempa M4,6

Di bagian belakang sertifikat, terdapat beberapa keterangan. Antara lain, paket pemeriksaan yang didapat dan keterangannya. Di Puskesmas Kecamatan Cipayung, sesuai dengan sertifikat itu, ada lima jenis pemeriksaan yang dilakukan.

Usai mendapatkan sertifikat, Eka menyebut, tes kesehatan calon pengantin merupakan hal yang baik. Menurutnya, hal itu penting untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada kemudian hari. Apalagi, pemeriksaan kesehatan ini gratis. “Bisa saja ada yang menderita sesuatu, baru tahunya pas sudah nikah jika tak ada tes kesehatan,” tandasnya.

Namun, Eka meminta prosedur untuk melakukan pemeriksaan disederhanakan lagi. Sehingga, orang yang hendak memeriksakan kesehatannya, tidak perlu repot membawa sejumlah dokumen. Tak perlu pula bolak-balik keluar masuk ruangan. “Kalau yang paling penting itu periksa darah, misalkan tes HIV atau hepatitis, ya langsung saja masuk ke Lab setelah daftar. Jadi, tak perlu datang ke beberapa ruangan,” sarannya.

Selain itu, lanjut Eka, syarat mesti bawa pengantar mulai dari tingkat RT juga bikin ribet urusan. “Bisa jadi, tidak selesai dalam satu hari,” ucapnya. Terakhir, Eka pun berharap, uji kesehatan sebelum menikah tidak serta merta menggagalkan pernikahan. “Selama tidak menunda atau membatalkan, ya tidak masalah. Catatannya, mungkin prosedurnya saja yang mesti disederhanakan,” harapnya.

Baca juga : Gerai Hero Yang Tersisa Pun Tampak Sepi Pembeli

Yusra Ramsyi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Puskesmas Kecamatan Cipayung mengatakan, sertifikat untuk calon pengantin melakukan pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 185 Tahun 2017. Adapun yang bisa melakukan pemeriksaan di Puskesmas Kecamatan Cipayung, yakni warga yang ber-KTP DKI dan luar DKI. “Warga ber-KTP DKI bisa periksa di Cipayung gratis,” tandasnya.

Uji kesehatan ini, lanjutnya, memang sudah sesuai dengan yang disyaratkan Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, warga luar KTP DKI juga bisa periksa di sini. “Tapi memang, dipungut bayaran,” kata Yusra. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.