Ini Alasan MA Bebaskan Advokat Lucas
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas, terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan itu, Lucas bebas.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan,
Kamis, 8 April 2021 21:20 WIB