Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa KPK soal pembebasan Sofyan Basyir. Artinya, Eks Dirut PLN itu tetap bebas. Sebelumnya, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu juga kehilangan Nazaruddin yang dibebaskan Ditjen Pemasyaraka
Kamis, 18 Juni 2020 06:32 WIB