Dark/Light Mode

Nazar Bebas, Basyir Lepas, KPK Bablas...

Kamis, 18 Juni 2020 06:32 WIB
Terpidana kasus suap Wisma Atlet Nazaruddin (kanan). (Foto: Mohamad Qori/RM)
Terpidana kasus suap Wisma Atlet Nazaruddin (kanan). (Foto: Mohamad Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa KPK soal pembebasan Sofyan Basyir. Artinya, Eks Dirut PLN itu tetap bebas. Sebelumnya, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu juga kehilangan Nazaruddin yang dibebaskan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Duh, Nazar bebas, Sofyan lepas, KPK bablasssss…..

Putusan penolakan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diketok Selasa (16/6) sore oleh Majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Hutagalung. Vonis MA itu menguatkan putusan bebas yang diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 November 2019.

Baca juga : Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Dari Lapas

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, MA menilai vonis bebas Pengadilan Tipikor terhadap Sofyan Basir sudah sesuai. “Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum,” ujar andi saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Sofyan dinilai tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa KPK. “Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak,” tambah Andi.

Baca juga : Bahar bin Smith Bebas Dari Lapas

KPK menanggapi putusan MA itu dengan normatif. Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut, komisinya menghormati putusan pengadilan. Tapi, tersirat ada ketidakpuasan. “Meskipun dari sejum lah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan,” ujarnya.

Ali menegaskan, dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK meyakini bukti-bukti dalam perkara ini kuat. KPK merujuk pada fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno, dan Idrus Marham, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.