Dark/Light Mode
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, ada sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi pesepeda di luar jalur khusus yang telah disediakan. Meski demikian, sanksi hanya akan dikenakan apabila di jalan tersebut terdapat jalur
Sabtu, 20 Juni 2020 21:21 WIB