Dark/Light Mode

Pesepeda Yang Tak Melintas Di Jalurnya Diancam Denda Rp 100 Ribu

Sabtu, 20 Juni 2020 21:21 WIB
Jalur sepeda di kawasan Jalan Sudirman
Jalur sepeda di kawasan Jalan Sudirman

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, ada sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi pesepeda di luar jalur khusus yang telah disediakan. 

Meski demikian, sanksi hanya akan dikenakan apabila di jalan tersebut terdapat jalur khusus sepeda.

"Pesepeda yang tidak melalui jalur sepeda, padahal sudah disediakan, kemudian tidak dipakai, itu ada ancaman hukuman yaitu Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidana dendanya Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta Pusat.

Baca juga : Becandain Corona, Delle Alli Diskors dan Denda Rp 891 Juta


Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi selama sepekan dan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum sanksi diberlakukan. 

"Kita lihat seminggu ini kita arahkan untuk pesepeda masuk ke jalur sepeda. Setelah sosialisasi, bagi pesepeda yang bandel dan tidak melintas di jalur sepeda pada jam-jam tertentu, maka bisa saja akan ditindak," ungkapnya. 

Untuk pagi hari, jalur sepeda dipasang pukul 06.00 hingga 08.00, sedangkan sore 16.00 hingga 19.00.

Baca juga : 85,5 Persen Orang Tua Cemas Anaknya Bakal Masuk Sekolah

Sedangkan untuk hari Sabtu, jalur sepeda sementara akan diberlakukan pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB. 

Kemudian sejalan dengan kembali diberlakukannya hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) pada Minggu (21/6), jalur sepeda sementara akan disesuaikan dengan jam pelaksanaan CFD. Sedangkan jam pelaksanaan jalur sepeda pada sore harinya dimulai pukul 16.00 - 19.00 WIB. [FAQ]


Sambodo mengatakan, di luar jam tersebut maka pembatas jalur sepeda sementara berupa traffic cone akan digeser untuk mengakomodir kelancaran arus lalu lintas. [FAQ]
 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.