Kesandung Kartel, KPPU Putuskan 7 Maskapai Bersalah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai melakukan pelanggaran penentuan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal.
Ketujuh maskapai terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang undang Nomor 5 Tahun 19
Rabu, 24 Juni 2020 19:14 WIB