Dark/Light Mode

Kesandung Kartel, KPPU Putuskan 7 Maskapai Bersalah

Rabu, 24 Juni 2020 19:14 WIB
Kesandung Kartel, KPPU Putuskan 7 Maskapai Bersalah

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai melakukan pelanggaran penentuan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal.

Ketujuh maskapai terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, khususnya yang terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 maskapai udara nasional. 

Ketua KPPU, Kurnia Toha mengatakan, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia.

Penelitian tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap tujuh terlapor, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

"KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran melanggar pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999," ujarnya kemarin.

Pasal 11 dalam Undang undang 5 Tahun 1999 mengatur tentang Dugaan Kartel atau perjanjian antar pelaku usaha yang menyebabkan terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga : Gandeng Bareskrim Polri, Kemenkop dan UKM Tindak Koperasi Ilegal

Atas dasar itu, kata Kurnia, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan, KPPU menilai bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly).

"Hal ini mengingat bahwa kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam 3 grup, yaitu group Garuda, Sriwijaya, dan Lion. Sehingga seluruh terlapor dalam perkara ini menguasai lebih dari 95 persen pangsa pasar," jelasnya.

Selain menjatuhi sanksi, KPPU juga memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah. Sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional.

Di mana batas bawah adalah di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.

"Harapannya kepada pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah dalam membantu maskapai mengatasi Covid-19 berupa regulasi dan paket-paket ekonomi, di antaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan," jelasnya.

Baca juga : jadi Mitra Kritis, PAN Tak Akan Jatuhkan Pemerintah

Garuda Hormati KPPU

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menghormati sepenuhnya proses hukum yang telah berjalan.

Irfan menjelaskan, putusan KPPU merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap kebijakan penetapan harga yang dilakukan sejumlah maskapai penerbangan nasional pada 2018-2019.

Untuk itu, Irfan mengaku, agar iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing.

"Oleh karenanya, saat ini Garuda Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku," katanya.

Garuda Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat.

Baca juga : Di Kawasan yang Terkendali, MUI Tegaskan Umat Islam Wajib Salat Jumat

Sementara Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengaku menghormati putusan Majelis KPPU.

"Sejak awal proses, Kemenhub menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktek persaingan yang sehat di dunia penerbangan," katanya.

Hal itu, kata Adita, sejalan dengan amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, di mana Kemenhub diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.

“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional," ujarnya.

Adita menambahkan, Kemenhub di sepanjang tahun 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019, di mana penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.