Dark/Light Mode
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70 Tahun 2020, Pemerintah resmi menempatkan dananya sebesar Rp 30 triliun kepada empat bank BUMN. Kebijakan ini diharapkan mampu menambal likuiditas perbankan yang seret akibat pandemi Covid-19.
Jumat, 26 Juni 2020 06:22 WIB