Dark/Light Mode
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan kapasitas angkut penumpang bus sebesar 70 persen mulai 1 Juli 2020. Namun hal ini diprediksi tak akan memperbaiki nasib pengusaha bus. Mereka akan tetap berdarah-darah karena masyarakat yang mampu
Sabtu, 27 Juni 2020 07:03 WIB