Traveler Kini Makin Fleksibel Atur Perjalanan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan, setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test, yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat
Minggu, 28 Juni 2020 14:57 WIB