Dark/Light Mode
Sidang kasus korupsi PT Asuransi (Persero) dengan terdakwa Hendrisman Rahim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diskors sementara. Sebabnya, hasil rapid test Covid-19 mantan Direktur Utama Jiwasraya itu menunjukkan dirinya reaktif.
Rabu, 1 Juli 2020 18:19 WIB