Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang kasus korupsi PT Asuransi (Persero) dengan terdakwa Hendrisman Rahim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diskors sementara.
Sebabnya, hasil rapid test Covid-19 mantan Direktur Utama Jiwasraya itu menunjukkan dirinya reaktif.
Sidang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan skors pada pukul 12.00 WIB. Sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB tetapi kemudian diskors kembali sekitar pukul 14.05 WIB.
Baca juga : Bakrie Digoyang Jiwasraya
Hakim tidak memberitahukan alasan sidang diskors. Namun, desas-desus itu beredar dari mulut ke mulut pengunjung sidang. Hendrisman pun langsung dibawa keluar dari ruangan sidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, hasil rapid test Hendrisman reaktif.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/7).
Baca juga : Gelar RUPST, Bank Bukopin Angkat Dirut Baru
Hendrisman, dititipkan Kejaksaan Agung, yang menangani Jiwasraya Gate, di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," imbuh Ali.
Berikutnya, untuk sementara waktu, tempat penahanan Hendrisman akan dipindah ke rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1. Di sana, dia akan melakukan isolasi mandiri.
Baca juga : Hasil Kongres Digoyang Sesepuh, Partai Demokrat Baik-baik Saja
Bagaimana tersangka lain yang ditahan di sel atau rutan yang sama? "Sementara menunggu hasil swab yang bersangkutan dulu mas," jawab Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya