OJK Hentikan Usaha 589 Pinjaman Online Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan usaha 589 pinjaman dalam jaringan (daring/online) selama semester pertama tahun 2020 karena tidak mengantongi izin alias ilegal berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.
Rabu, 8 Juli 2020 21:46 WIB