Dark/Light Mode

OJK Hentikan Usaha 589 Pinjaman Online Ilegal

Rabu, 8 Juli 2020 21:46 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan usaha 589 pinjaman dalam jaringan (daring/online) selama semester pertama tahun 2020 karena tidak mengantongi izin alias ilegal berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.

“Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk masyarakat terhindar dari usaha ilegal,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (8/7).

Baca juga : Pejabat OJK Terseret Kasus Pinjaman Dana Repo Saham

Selama periode itu, regulator ini juga menghentikan usaha 61 investasi ilegal dan 25 usaha gadai ilegal. OJK juga memberikan denda kepada 192 pelaku pasar modal, kemudian ada 184 pelaku diberikan peringatan tertulis.

Pihaknya juga membekukan dua izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan mencabut izin usaha tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE) serta enam Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Baca juga : Yang Mau Ngurus Perizinan Daftar Online Dulu Ya

Sebagai gambaran, OJK mencatat kinerja pasar modal dalam penghimpunan dana naik dari posisi Mei 2020 sebesar Rp32,6 triliun menjadi Rp 39,6 triliun pada Juni 2020.

Sementara itu, di Industri Keuangan Non-Bank, OJK menjatuhkan 39 sanksi berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun. OJK juga mencabut enam izin usaha dan mengeluarkan 278 sanksi administratif.

Baca juga : Besok, 25 Menlu Ikuti Forum Prakarsa Sabuk Jalan Online

Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, Anto menjelaskan ada 13 surat perintah penyidikan, 10 berkas perkara sudah lengkap dan 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.