Peradi, Kokoh Sebagai Wadah Tunggal Profesi Advokat
Wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia, seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Karena sesuai historis, pembentukan Undang-Undang Advokat untuk membentuk wadah tunggal tercermin dalam Pasal 1 Butir 4, Pasal 32 Ayat (3) dan (4) serta
Rabu, 23 Januari 2019 21:20 WIB