Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Peradi, Kokoh Sebagai Wadah Tunggal Profesi Advokat

Rabu, 23 Januari 2019 21:20 WIB
Zainal Arifin Mochtar, dosen Hukum Tata Negara UGM yang juga pegiat anti korupsi. (Foto: Istimewa)
Zainal Arifin Mochtar, dosen Hukum Tata Negara UGM yang juga pegiat anti korupsi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia, seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Karena sesuai historis, pembentukan Undang-Undang Advokat untuk membentuk wadah tunggal tercermin dalam Pasal 1 Butir 4, Pasal 32 Ayat (3) dan (4) serta Pasal 33. Demikian pandangan Dr Zainal Arifin Mochtar SH, LLM sebagai ahli yang disampaikan dalam sidang perkara Nomor 35/PUU-XVI/2018 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945 mengenai frasa kata "organisasi advokat" di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/1). 

Merujuk pada historis tersebut, sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, maka wadah tunggal dimaksud adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sehingga, tidak perlu lagi diperdebatkan. "Tinggal merujuk ke organisasi mana yang telah terbentuk, berdasarkan ketentuan-ketentuan pembentukan. Sebagaimana diatur di dalam UU Advokat tersebut," jelas Zainal.

"Sederhananya, lembaga mana yang terbentuk dan merupakan pengejawantahan dari mekanisme yang diatur di dalam UU Advokat, itulah yang merupakan lembaga sebagaimana dimaksud 'Organisasi Advokat'," imbuh dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Zainal yang juga pegiat anti korupsi ini menilai, pemerintah seharusnya menjustifikasi organisasi atau wadah tunggal yang dibentuk berdasarkan UU. Tidak boleh membiarkan bermunculannya wadah yang lain. Apalagi, mengakui wadah advokat baru.

Baca juga : Amran Dinobatkan Sebagai Penjaga Ketahanan Pangan

"Tapi nyatanya, malah membiarkan. Begitu juga yang terjadi oleh Mahkamah Agung (MA). MA sudah pernah menegakkan hukum berdasarkan UU Advokat, namun belakangan berubah mengadopsi berbagai lembaga atau organisasi sejenis yang ada," ungkap Zainal.

Ia menilai, perlu ketegasan dalam menyikapi hal ini. Jangan sampai merugikan masyarakat luas pencari keadilan. Apabila keluhan masyarakat dilayani oleh advokat yang tidak berinduk wadah tunggal, ketika advokat melakukan pelanggaran etik, maka proses penegakan etiknya menjadi tidak jelas.

Karena itu, Zainal dalam kesimpulan pandangannya, menyampaikan 4 poin. Pertama, wadah tunggal merupakan politik hukum pembentuk UU yang seharusnya ditegakkan, setelah sekian lama dilakukan pelanggaran atas hal tersebut.

Kedua, kejadian berulang-ulang ini telah menimbulkan pengujian berulang-ulang atas UU Advokat, yang menunjukkan ada problem yang seharusnya dijawab. Hal ini dimaksudkan agar potensi pelanggaran atas konsep wadah tunggal sebagaimana dimaksud dalam UU, tidak terjadi lagi.

Baca juga : Sumba Barat Kembali Digoyang Gempa, Tidak Berpotensi Tsunami

Ketiga, meskipun sangat mungkin ini hanya merupakan aturan pelaksana, tapi bukan berarti tidak menimbulkan efek konstitusionalitas, karena adanya penafsiran yang berbeda oleh lembaga-lembaga lain.

"Keempat, saatnya MK menjadi penyelamat atas berlarut-larutnya problem serupa. Mengambil posisi sebagai penyelamat atas tegaknya hukum, dan tentu saja masa depan penegakan hukum itu sendiri," ujarnya.

Senada dengan Zainal, Dosen Universitas Hasanuddin Makassar Prof Dr Aminuddin Imar, SH, MH, yang juga diajukan sebagai ahli dari pihak pemohon, menyampaikan, wadah tunggal profesi advokat adalah Peradi sebagaimana Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat.

"Keharusan adanya wadah tunggal bagi organisasi profesi advokat, akan memberikan kepastian hukum. Tidak hanya bagi profesi advokat semata, tetapi juga bagi masyarakat pencari keadilan. Sebab, akan terlindungi dari perbuatan dan atau tindakan malpraktek hukum, yang dapat dilakukan seorang advokat," terangnya.

Baca juga : Kota Tidore Digoyang Gempa M 4

Adapun mantan Ketua Komisi II DPR, Agustin Teras Narang yang diajukan sebagai saksi oleh pemohon, menyampaikan, setelah disahkannya UU Advokat, maka telah dideklarasikan oleh 8 organisasi advokat yang sepakat membentuk Peradi.

"Dengan adanya deklarasi, ini adalah merupakan pewujudan dari Pasal 32 Ayat (3) dan (4) itu, bahwa telah terjadi organisasi advokat yang tunggal, yang disepakati 8 organisasi. Jadi dengan demikian, kami sebagai legislatif merasa berbahagia sekali. Tugas kami sudah selesai. Apa-apa yang telah dibuat dengan pemerintah, ternyata sudah direalisasikan," katanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.