Dark/Light Mode
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Emirsyah didakwa merugikan negara Rp 8,8 triliun dalam pengadaan pesawat. Perbuatan korupsi ini
Selasa, 19 September 2023 07:30 WIB