Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 8,8 T

Selasa, 19 September 2023 07:30 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom)
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Emirsyah didakwa merugikan negara Rp 8,8 triliun dalam pengadaan pesawat.

Perbuatan korupsi ini di­lakukan bersama sejumlah pe­jabat Garuda dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Baca juga : Prigozhin Dikabarkan Tewas Kecelakaan Pesawat, Putin Sampaikan Belasungkawa

“Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc, yang merupakan Commercial Advisor dari Bom­bardier,” jaksa membacakan su­rat dakwaan, Senin (18/9/2023).

Emirsyah telah mengubah rencana pengadaan pesawat di bawah 100 kursi tanpa lebih dulu ditetapkan dalam Rencana Jang­ka Panjang Perusahaan (RJPP).

Baca juga : Progress 91,28 Persen, Waskita Beton Precast Garap Proyek TOD Pertama Di Jakarta

Untuk memuluskan rencana ini, Emirsyah dilakukan ka­jian kelayakan atau feasibility study mengenai pengadaan pe­sawat 90 kursi.

Emirsyah juga memerintahkan mengubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat dari pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) menjadi pendeka­tan economic subkriteria Net Value Present (NVP) dan Route Result, tanpa persetujuan Dewan Direksi.

Baca juga : Seenaknya Tentukan Kuota Rokok, Den Yealta Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar

“Dengan tujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia,” dakwa jaksa.

Emirsyah bersekongkol dengan Soetikno Soedarno dan Bernard Duc untuk menyajikan data-data analisa tentang kelebihan pesawat Bombardier CRJ-1000 diband­ingkan dengan Embraer E-190. Tujuannya untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat PT Garuda. Meskipun, pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan kon­sep bisnis PT Garuda sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.