Dark/Light Mode
Pemprov Jabar berencana memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Sanksi ini mulai diterapkan pada tanggal 27 juli 2020. Denda yang akan diterapkan berupa membayar senilai Rp 10
Selasa, 14 Juli 2020 19:11 WIB