Dark/Light Mode
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan. Rahmat Kadir divonis dua tahun. Sementara Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5
Kamis, 16 Juli 2020 23:16 WIB