Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyiram Air Keras Novel Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 23:16 WIB
Penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Rahmat Kadir divonis dua tahun. Sementara Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun.

Keduanya diputus hakim bersalah karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Baca juga : KPK Percaya, Penyerang Novel Bakal Divonis Adil

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan bersama-sama dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Keduanya diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini di atas tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Atas vonis itu, Keduanya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Baca juga : Jawa Timur dan DKI Masih Kejar-kejaran

"Mohon izin, saya menerima (putusan), yang mulia," ujar Rahmat Kadir usai pembacaan putusan melalui telekonferensi dari Rutan Mako Brimob, Kamis (16/7).

Pernyataan Rahmat, diaminkan Ronny Bugis."Terima kasih, kami menerima, Yang Mulia," ucap Ronny, yang duduk di sebelah Rahmat.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim. Jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca juga : Korupsi, Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Terima kasih yang mulia. Kami pikir-pikir," kata jaksa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.