Dark/Light Mode
Presiden Jokowi akhirnya menepati janji. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu resmi membubarkan 18 lembaga, seperti yang pernah ia ucapkan. Pembubaran dilakukan, setelah Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
Selasa, 21 Juli 2020 17:12 WIB