OJK Berikan Relaksasi Kredit Hingga 10 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Relaksasi tersebut mencakup restrukturisasi kredit hingga tiga tahun denga
Jumat, 9 Oktober 2026 06:40 WIB