Dark/Light Mode

Ringankan Beban Ekonomi Korban Gempa Di NTT

OJK Berikan Relaksasi Kredit Hingga 10 Miliar

Kamis, 8 Oktober 2026 06:43 WIB
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan materi Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026 secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026). (Foto: YouTube/OJK)
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan materi Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026 secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026). (Foto: YouTube/OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Relaksasi tersebut mencakup restrukturisasi kredit hingga tiga tahun dengan plafon maksimal Rp 10 miliar, sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

“Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung kecepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” jelas Kiki, sapaan Friderica, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK September 2026 secara virtual, Senin (5/10/2026).

Delapan wilayah yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Flores Timur.

Kiki menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Bentuk perlakuan khusus antara lain, penetapan kualitas kredit atau pembiayaan tetap lancar berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Baca juga : BAZNAS Bangun Huntara untuk Penyintas Gempa di Manggarai Timur

Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Bagi penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana.

Lembaga jasa keuangan juga dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Kualitas kredit untuk pembiayaan baru tersebut dinilai secara terpisah dari kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lainnya sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Ekonom Ingatkan Pengawasan

Kebijakan relaksasi kredit mendapat dukungan Chief Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede. Menurutnya, relaksasi dapat membantu menekan risiko kredit macet di wilayah terdampak bencana.

“Namun, OJK perlu memperkuat pengawasannya pada disiplin verifikasi, disiplin restrukturisasi, dan disiplin pelaporan,” imbaunya.

Menurut Josua, verifikasi diperlukan untuk memastikan debitur benar-benar terdampak berdasarkan lokasi, sektor, dan tingkat kerusakan. Data tersebut juga perlu dicocokkan dengan data Pemerintah Daerah dan otoritas kebencanaan. Langkah tersebut diperlukan agar debitur yang tidak terdampak tidak ikut mengajukan restrukturisasi.

Di tengah kebijakan relaksasi tersebut, penyaluran kredit perbankan nasional yang masih menunjukkan tren penguatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kredit pada Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen secara tahunan menjadi Rp 9.178 triliun.

Baca juga : Pasca Gempa NTT, AHM Pulihkan Layanan Kesehatan 7.200 Warga

Kredit investasi tumbuh paling tinggi sebesar 25,11 persen, diikuti kredit modal kerja 11,45 persen dan kredit konsumsi 5,07 persen. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 22,18 persen, sedangkan kredit UMKM tumbuh 2,32 persen.

Dari sisi kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh 16,41 persen. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen menjadi Rp 10.413 triliun.

Sejalan dengan itu, pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan hingga Juli 2026 mencapai Rp 1.949 triliun, tumbuh 3,09 persen secara tahunan.

Perbankan masih menjadi sumber utama dengan pangsa 82,62 persen. Sementara perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencatat, pertumbuhan pembiayaan UMKM 9,92 persen dengan pangsa 17,3 persen.

Dian menegaskan, akses pembiayaan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas, memperluas kapasitas produksi, mendorong transformasi usaha, serta membantu UMKM beradaptasi dengan perubahan teknologi dan pasar.

Memperluas pembiayaan UMKM bukanlah tujuan akhir. Menurut Dian, tujuan sesungguhnya adalah menciptakan UMKM yang lebih produktif, berdaya saing, dan tangguh menghadapi perubahan.

“Serta mampu memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini.

Baca juga : Masyarakat Rentan Terjerat Gadai Ilegal

Meski ekspansi kredit terus menguat, kualitas kredit perbankan tetap terjaga. Rasio Non Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,11 persen dan NPL net 0,84 persen, sedangkan Loan at Risk (LaR) tercatat 8,56 persen.

Ketahanan perbankan juga ditopang permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 24,10 persen.

“Dengan kondisi tersebut, OJK menilai relaksasi kredit bagi debitur terdampak gempa NTT dapat menjadi bantalan pemulihan ekonomi daerah,” jelas Dian.

Sementara penyaluran kredit secara nasional dan pembiayaan UMKM tetap bergerak positif. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.