Dark/Light Mode
Partai politik dan penyelenggara pemilu diingatkan tidak mengusung dan meloloskan calon kepala daerah yang memiliki cacat moral pada Pilkada 2020. Ini dilakukan agar pilkada menghasilkan kepala daerah berintegritas dan berkualitas. Penga
Minggu, 2 Agustus 2020 06:45 WIB