Dark/Light Mode

Hasilkan Kepala Daerah Berkualitas

Ingat, Parpol Jangan Pilih Cakada Yang Cacat Moral

Minggu, 2 Agustus 2020 06:45 WIB
Hasilkan Kepala Daerah Berkualitas Ingat, Parpol Jangan Pilih Cakada Yang Cacat Moral

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai politik dan penyelenggara pemilu diingatkan tidak mengusung dan meloloskan calon kepala daerah yang memiliki cacat moral pada Pilkada 2020. Ini dilakukan agar pilkada menghasilkan kepala daerah berintegritas dan berkualitas.

Pengamat politik Indo Barometer Asep Saepudin mengingat kan seluruh partai politik yang akan turun di pilkada tidak mengusung calon yang cacat moral misalnya, eks pemakai narkoba apalagi bandarnya. Bila dilakukan, sama saja partai gagal melakukan kaderisasi.

Asep menilai, partai mengusung mantan pecandu narkoba sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2020 adalah partai yang gagal menjalankan kaderisasi.

Pasalnya, salah satu fungsi kaderisasi adalah menghasilkan kader bersih dari narkoba dan siap di terjunkan dikancah politik.

“Partai itu gagal kaderisasi. Seolah tidak ada pilihan sama sekali di partai itu. Memang cuma satu-satunya,” ujarnya.

Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Syarat Pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bisa dijadikan tolak ukur mengusung calon kepala daerah.

Baca juga : Beras Jangan Sampai Langka Dan Mahal Ya

Untuk itu, partai harus memperketat penjaringan cakada. Mereka harus rekam jejak kandidat, integritas, kapasitas, dan kredibilitas.

Metode penjaringan harus terukur. Kalau terukur, biasanya calon diusung mendekati kualitas bagus. Selain itu, lebih mengutamakan objektivitas dalam penjaringan.

“Bagaimanapun calon akan diusung itu otomatis dilihat dari dua aspek. Kepribadiannya bagus dan kemampuannya oke,” katanya.

Aspek kepribadian dimaksudkannya adalah dipersepsikan dalam hal positif memiliki kewibawaan dalam memimpin, merakyat dan menguasai masalah di daerah itu.

Dari aspek kemampuan, lanjut Asep, adalah calon kepala daerah mampu menangani masalah perekonomian seperti menciptakan lapangan kerja.

“Jadi, aspek kepribadian dan kemampuan calon itu harus diperhartikan partai dalam mengusung calon kepala daerah,” katanya.

Baca juga : 4 Daerah Di Maluku Kudu Cepat Cairin Dana Pilkada

Diingatkan, jika partai mengusung calon kepala daerah tidak memiliki kredibilitas, akan berbahaya. Pasalnya, jika pemimpin diusung partai itu pada masa kepemimpinannya bermasalah, akan merugikan masyarakat di daerah itu.

“Ya, logikanya kalau partai memberikan kader sebagai calon dan bermasalah nanti, setidaknya akan menurunkan elektabilitas partai di daerah itu, mencemarkan nama baik partai, sehingga pilihan masyarakat terhadap partai itu drop. Akan berpengaruh besar itu,” tandasnya.

Hal yang sama disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Egi Primayogha.

“Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati memeriksa berkas pencalonan,” kata dia dalam siaran persnya, kemarin.

ICW mengajak warga sebagai pemilih ikut mengawasi dan memastikan para koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah.

Egi mengatakan, pelarangan napi korupsi maju calon kepala daerah merupakan hal penting karena kepala daerah harus menjadi sosok memiliki integritas dan berkualitas.

Baca juga : Kepala Daerah Yang Lain, Jangan Ikutan Niru Ya....

“Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin berkualitas. Jika mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng,” ujar Egi. Egi pun mengingatkan,

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 56/PUUXVII/2019 menyatakan mantan terpidana korupsi harus menunggu hingga 5 tahun setelah ke luar dari penjara untuk dapat maju kembali dalam pilkada.

“Fakta-fakta disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak harus patuh terhadap putusan MK,” kata Egi. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.