Lily Pujiati: Yang Kami Butuhkan Itu THR, Bukan BHR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Kamis, 5 Maret 2026 07:15 WIB