Dark/Light Mode
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus NF (15) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap bocah berinisial APA (5). Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handa
Rabu, 19 Agustus 2020 14:42 WIB