Dark/Light Mode

NF, Gadis Pembunuh Bocah, Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 19 Agustus 2020 14:42 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus NF (15) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap bocah berinisial APA (5). Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani selama dua tahun dikurangi masa tahanan bagi NF.

"Persidangan perkara anak NF sudah diputus oleh hakim pada Selasa (18/8). Menjatuhkan pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan di bawah Pengawasan BAPAS selama 2 dua tahun dikurangi masa tahanan," ujar Staf Humas  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, lewat pesan singkat, Rabu (19/8). 

Baca juga : Ini Susunan Acara Sidang Tahunan MPR

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta NF dibui selama enam tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, Banten. NF melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan tentang Perlindungan Anak. Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan hakim.

NF membunuh AP di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri ke polisi sehari setelahnya.

Baca juga : PAN Dukung Pembentukan Tim Buruh-DPR Bahas RUU Cipta Kerja

NF sempat tidak merasa bersalah telah membunuh tetangganya tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah gambar yang dibuat NF menyerupai tokoh fiksi Slenderman. Berdasarkan penyelidikan polisi, NF rupanya juga korban kekerasan seksual oleh tiga orang yakni F, sepupu ibu tiri NF; R, cucu kakak ibu tiri NF; dan A, pacar NF. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.