Parpol Baru Nggak Bisa Jadi Pengusung
Partai politik (parpol) lama yang tidak punya kursi di DPR sekarang tetap bisa menjadi bagian dari parpol pengusung pasangan capres-cawapres. Untuk parpol baru, hanya bisa menjadi pendukung pasangan capres-cawapres.
Komisi Pemilihan Umum
Jumat, 13 Oktober 2023 06:45 WIB