Dark/Light Mode
Rapat Koordinasi Pendaftaran Capres
Parpol Baru Nggak Bisa Jadi Pengusung
RM.id Rakyat Merdeka - Partai politik (parpol) lama yang tidak punya kursi di DPR sekarang tetap bisa menjadi bagian dari parpol pengusung pasangan capres-cawapres. Untuk parpol baru, hanya bisa menjadi pendukung pasangan capres-cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol peserta Pemilu 2024 membahas teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka pada 19-25 Oktober 2023.
Pembahasan teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilaksanakan di Hotel Grand Melia, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Hari Pertama Wapres Ngantor Di Papua Terima Audiensi Pegiat HAM
Rapat koordinasi itu dimanfaatkan KPU untuk menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran capres-cawapres.
“Kami (dalam perumusan PKPU pendaftaran capres-cawapres) berpedoman pada aturan yang berlaku saat ini, yakni Pasal 222 dan 226 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Hotel Grand Melia, Jakarta, kemarin.
Isi Pasal 222, menyatakan pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga : Siap Hadapi Praperadilan Karen, KPK: Bukti Kami Lengkap
Sedangkan, isi Pasal 226 mengatur masa pendaftaran bakal calon Presiden paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hasyim menjelaskan, dalam perumusan PKPU tersebut, pasangan capres-cawapres diusulkan dan didaftarkan oleh parpol peserta pemilu sebelumnya yang memiliki suara minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2019.
“Jadi, menghitung 25 persennya adalah dari 575 kursi di Pemilu 2019. Bahwa sekarang sudah ada perubahan, jadi 584, bukan itu yang digunakan,” tegasnya.
Baca juga : Ketua KPU: Diajukan Parpol, Program Capres Mestinya Sejalan Dengan Pengusung
Dengan begitu, kata Hasyim, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 maupun parpol baru, tidak bisa menjadi parpol pengusung paslon capres/cawapres. Tapi, tetap bisa menjadi bagian dari parpol pendukung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.