Dark/Light Mode

Rapat Koordinasi Pendaftaran Capres

Parpol Baru Nggak Bisa Jadi Pengusung

Jumat, 13 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (ANTARA FOTO/Fauzan/YU)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (ANTARA FOTO/Fauzan/YU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai politik (parpol) lama yang tidak punya kursi di DPR sekarang tetap bisa menjadi bagian dari parpol pengusung pasangan capres-cawapres. Untuk parpol baru, hanya bisa menjadi pendukung pasangan capres-cawapres.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol peserta Pemilu 2024 membahas teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

Pembahasan teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilaksanakan di Hotel Grand Melia, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Hari Pertama Wapres Ngantor Di Papua Terima Audiensi Pegiat HAM

Rapat koordinasi itu dimanfaatkan KPU untuk menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ten­tang pendaftaran capres-cawapres.

“Kami (dalam perumusan PKPU pendaftaran capres-cawapres) berpedo­man pada aturan yang berlaku saat ini, yakni Pasal 222 dan 226 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Hotel Grand Melia, Jakarta, kemarin.

Isi Pasal 222, menyatakan pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga : Siap Hadapi Praperadilan Karen, KPK: Bukti Kami Lengkap

Sedangkan, isi Pasal 226 mengatur masa pendaftaran bakal calon Presiden paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hasyim menjelaskan, dalam perumusan PKPU tersebut, pasangan capres-cawapres diusulkan dan didaftarkan oleh parpol peser­ta pemilu sebelumnya yang memiliki suara minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2019.

“Jadi, menghitung 25 persennya adalah dari 575 kursi di Pemilu 2019. Bahwa sekarang sudah ada perubahan, jadi 584, bukan itu yang digunakan,” tegasnya.

Baca juga : Ketua KPU: Diajukan Parpol, Program Capres Mestinya Sejalan Dengan Pengusung

Dengan begitu, kata Hasyim, parpol pe­serta Pemilu 2019 yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 maupun parpol baru, tidak bisa menjadi parpol pengusung paslon capres/cawapres. Tapi, tetap bisa menjadi bagian dari parpol pendukung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.