Dark/Light Mode
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menepis tudingan ketentuan tentang pengangkatan staf ahli di perusahaan pelat merah sebagai bentuk pemborosan. Sebaliknya, aturan itu mendorong sistem menjadi lebih transparan dan mencegah penyimpan
Rabu, 9 September 2020 06:55 WIB